![]() |
ilustrasi (muslimmedianews.com) |
Rupanya, adanya pemberitaan yang menampilkan kisah seorang mualaf dinilai menyalahi aturan yang berlaku. Perpindahan agama tampaknya memang menjadi isu yang cukup sensitif di Indonesia.
"Program tersebut menayangkan seorang pria yang secara eksplisit menceritakan kisahnya sebagai seorang mualaf, alasan perpindahan agama, hingga pertentangan yang terjadi di keluarganya," berikut bunyi surat teguran tersebut. "KPI Pusat menilai alasan perpindahan agama tersebut tidak dapat disiarkan karena program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan."
"Serta adanya larangan dalam P3 dan SPS terkait menampilkan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang," sambung surat bernomor 635/K/KPI/06/15. Berdasarkan hal ini, KPI Pusat pun memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis.
Sumber : wk/kr
0 komentar:
Posting Komentar